PROPOSAL
PENGADAAN KURSI PLASTIK
RT 0I RW 01
Dsn. ASEM DEPOK Ds.BULAK Kec.
BALONG
Oleh :
Pengurus
RT 0I RW 01
Dsn. ASEM DEPOK Ds.BULAK Kec.
BALONG
Tahun 2012
Nomor : 021/RT/RW.01.01/X/2012 Bulak, 22 Oktober 2012
|
Yang
Terhormat,
Bupati
Ponorogo
di
Ponorogo
|
Lamp : 1 berkas
Hal : Permohonan Dana
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Sehubungan dengan program yang akan kami laksanakan
yaitu pengadaan kursi plastic, dan untuk mewujudkan program Dsn. Asem depok Ds.bulak
Kec. Balong tersebut dibutuhkan biaya sebagaimana terlampir.
Dengan segala keterbatasan dana yang
ada, melalui surat ini kami mengajukan permohonan agar bapak berkenan
memberikan bantuan kepada kami, demi terealisasinya pengadaan kursi plastik tersebut.
Sebagai bahan pertimbangan kami
lampirkan pula :
1.
Proposal kegiatan
2.
Foto copy KTP calon penerima
hibah
3.
Foto copy pendirian/pembentukan
organisasi
4.
Serat pernyataan tidak terjadi
konflik internal
5.
Surat keterangan terdaftar yang
dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan perlindungan Kab.Ponorogo
6.
Foto copy rekening Bank atas nama
Bendahara
Demikian permohonan ini kami ajukan dan atas
terkabulnya permintaan kami di sampaikan banyak terimakasih.
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb.
Bulak, 22 Oktober 2012
Ketua RT
SUKAMTO
|
Sekretaris
SUHARTATIK
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Mengetahui
Kepala Desa Bulak
MAHFUT
ARIFIN, S. Sos
LATAR BELAKANG
Untuk mengatasi permasalahan yang
semakin komplek dalam rangka mengentaskan persoalan masyarakat berbagai upaya
telah dilaksanakan agar permasalahan dapat teratasi dan kesejahteraan
masyarakat dapat meningkat. Akan tetapi semua usaha dan upaya itu rupanya masih
banyak kendala yang dihadapi oleh masyarakat. Seperti halnya yang sering
dihadapi oleh masyarakat dilingkungan banyak berbagai kegiatan misalnya
resepsi, acara kematian dan acara-acara penting lain sangat memerlukan sarana
dan prasarana misalnya kursi plastik. Ini merupakan kebutuhan yang mendasar
untuk kelancaran kegiatan.
Maka dari itu agar permasalahan
tersebut dapat segera teratasi maka kami warga Dsn. Asem depok Ds.bulak Kec.
Balong mengadakan musayawarah dilingkungan yang merencanakan pengadaan kursi plastik.
Tahap selanjutnya adalah penggalian
dana. Karena kas yang kami miliki adalah sangat minim maka kami berusaha untuk
mencari bantuan dana lain. Dan pada kesempatan ini kami memohon dengan hormat
bantuan dari Bupati Ponorogo berupa bantuan dana. Agar rencana pengadaan kursi plastik
segera terealisasi.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan yang ingin dicapai kursi
plastik ini diadakan dengan harapan masyarakat RT 01 RW 01 Dsn. Asem depok
Ds.bulak Kec. Balong akan semakin mudah dan lancar dalam kegiatan
kemasyarakatan. Sehingga, akan meringankan beban warga yang mempunyai hajat
tidak lagi menyewa dari luar.
Untuk kedepanya juga dapat digunakan
untuk persewaan sehingga dapat mendapat kas untuk
biaya perawatan dan pembiayaan program-progam RT 01 RW 01 Dsn. Asem depok Ds.Bulak
Kec. Balong Kab. Ponorogo
SUSUNAN PENGURUS
RT 01 RW 01 DSN. ASEM DEPOK DS.BULAK KEC. BALONG
KABUPATEN PONOROGO
TAHUN 2012
PELINDUNG : Mahfud Arifin, S.Sos ( Kepala Desa Bulak)
Penanggung Jawab : Mujiono (Kepala Dusun Asem Depok)
Ketua :
Sukamto
Sekretaris : Suhartatik
Bendahara : Hariyanto
Yudi
Seksi-seksi
Humas :
Katemun
Keamanan :
Sarno
Kesenian :
Agus Setiawan
Keagamaan : Andik
DOMISILI SEKRETARIAT
Jalan Bulak Bulu No. 6
RT/RW :
01/01
Dusun :
Asem Depok
Desa :
Bulak
Kecamatan :
Balong
Kabupaten :
Ponorogo
Mengetahui
Kepala
Desa Bulak
MAHFUT
ARIFIN, S.Sos
BENTUK dan KEGIATAN
Kami pengurus RT 01 RW 01 Dsn. Asem Depok
Ds.bulak Kec. Balong mengadakan kegiatan diantaranya :
JADWAL KEGIATAN
REKAPITULASI
RENCANA ANGGARAN PENGADAAN KURSI PLASTIK
RT 01 RW 01
DSN. ASEM DEPOK DS.BULAK KEC. BALONG
Keterangan :
Jumlah
anggaran :
Rp. 15.000.000,00
Dana
Kas Organisasi :
Rp. 1.000.000,00 -
Jadi
kekurangan dana yang dibutuhkan sebesar :
Rp.
14.000.000,00
PENGURUS RT 01 RW 01
Dsn. Asem Depok Ds. Bulak Kec.
Balong Kab.Ponorogo
SURAT PERNYATAAN TIDAK TERJADI
KONFLIK INTERNAL
Saya yang bertanda
tangan dibawah ini :
Nama :
Sukamto
No. Identitas KTP :
3502111109590001
Alamat :
Dsn. Asem Depok RT.01 RW.01 Ds.Bulak Kec. Balong
Jabatan :
Ketua RT
Bertindak untuk :
RT 01 RW 01 Dsn. Asem Depok RT.01 RW.01 Ds.Bulak
Kec.Balong
Dan atas nama :
RT 01 RW 01
Dalam rangka pemberian hibah dari
Pemerintah Kabupaten Ponorogo, dengan ini saya menyatakan bahwa di dalam
kepengurusan organisasi kami tidak terjadi konflik internal.
Demikian surat pernyataan ini dibuat
dengan sebenarnya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, serta apabila
dikemudian hari terbukti pernyataan saya tidak benar maka saya bersedia
dituntut dimuka pengadilan dan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ponorogo,
22 Oktober 2012
Penerima
Hibah
SUKAMTO
FAKTA INTEGRITAS PENERIMA HIBAH
A.
HIBAH BERUPA UANG
FAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda
tangan dibawah ini :
Nama :
Sukamto
No. Identitas KTP :
3502111109590001
Alamat : Dsn. Asem Depok RT.01 RW.01
Ds.Bulak Kec. Balong
Jabatan :
Ketua RT
Bertindak untuk :
RT 01 RW 01 Dsn. Asem Depok RT.01 RW.01 Ds.Bulak
Kec.Balong
Dan atas nama :
RT 01 RW 01
Dalam rangka
pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah, dengan ini menyatakan bahwa
saya :
Ponorogo,
22 Oktober 2012
Penerima
Hibah
SUKAMTO
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
PENERIMA HIBAH
SURAT
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Yang bertanda tangan
dibawah ini :
Nama :
Sukamto
No. Identitas KTP :
3502111109590001
Alamat :
Dsn. Asem Depok RT.01 RW.01 Ds.Bulak Kec. Balong
Jabatan :
Ketua RT
Bertindak untuk :
RT 01 RW 01 Dsn. Asem Depok RT.01 RW.01 Ds.Bulak
Kec.Balong
Dan atas nama :
RT 01 RW 01
Dengan ini menyatakan bahwa saya
sebagai penerima dana hibah telah menggunakan dana hibah tersebut sesuai dengan
usulan proposal hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah serta pelaksanaan
telah mematuhi Peraturan Bupati Ponorogo Nomor ….. Tahun 2011 tentang Tata cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung jawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku serta saya akan
bertanggung jawab mutlak terhadap penggunaan dana hibah dimaksud.
Apabila dikemudian hari diketahui
terjadi penyimpangan dalam penggunaanya sehingga kemudian menimbulkan kerugian
Daerah, maka saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan Peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini dibuat
dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab seta untuk dipergunakan
sebagiamana mestinya.
Ponorogo, 22 Oktober 2012
Penerima
Hibah
SUKAMTO
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar