|
AKHLAQ DAN
MUAMALAH
KELUARGA SAMARA
HAK DAN
KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Muhamad amin muhajirin _ilmu komunikasi
A_smt 2
Anamrho novaldhi_ ilmu komunikasi A_smt 2
|
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah , akhirnya makalah akhlaq dan muamalah : keluarga samara: hak
dan kewajiban suami istri , selesai juga dibuat. Puji syukur kehadirat
Allah SWT karena dengan kuasa dan kasih sayang-Nya saya dapat menyelesaikan
makalah ini. Sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada nabi
Muhammad SAW, sebagai suri tauladan bagi kita semua.
Terimakasih kepada pak Azid selaku dosen
mata kuliah akhlaq dan muamalah, karena telah membimbing saya dan teman-teman
mengenai ilmu agama, dan juga bimbingan atas pengerjaan tugas ini.
Semoga makalah ini bermaanfaat bagi kita
semua dan menjadi bahan pertimbangan nilai pada mata kuliah akhlaq dan
muamalah. Bila nanti masih ada kekurangan ataupun kesalahan dari tulisan saya
ini saya, saya minta maaf.
Semoga Allah senantiasa membuka akal
pikiran dan senantiasa pula mengisinya dengan ilmu dan pengetahuan-Nya yang
bermanfaat bagi umat manusia terutama bagi kita yang membaca makalah ini.
Amiin.
BAB
1
PENDAHULUAN
latar belakang
Keluarga merupakan awal dari sebuah kehidupan.
Dalam agamapun islam mengajarkan untuk membentuk keluarga. Islam mengajak
manusia untuk hidup dalam naungan keluarga, karena keluarga seperti gambaran
kecil dalam kehidupan stabil yang menjadi pemenuhan keinginan manusia tanpa
menghilangkan kebutuhannya. Dalam mewujudkan keluarga pun di capai dengan
melakukan apa yang di sebut dengan pernikahan atau perkawinan.
Untuk
mencapai suatu keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah seperti diharapkan
Nabi dan rasul mungkin tidaklah mudah tetapi jika ada kemauan untuk
memperbaikinya bisa di mulai dari sekarang. Karena bagi Allah swt tidak ada
kata terlambat untuk berubah ke arah yang benar. Suatu keluarga yang baik di
mulai dari perkawinan atau pernikahan yang baik pula. Pada dasarnya
pernikahan merupakan salah satu cara seseorang untuk mengindari perbuatan zina.
Dimana kita juga dapati bahwa semua agama langit mengharamkan dan memerangi
yang namanya perzinaan.
Rumusan Masalah
Makalah ini merupakan
beberapa permasalahan sebagai berikut :
1.
Apa pengertian
keluarga?
2.
Apa saja fungsi
keluarga?
3.
Apa pengertian
keluarga sakinah?
4.
Apa hak dan kewajiban
istri ?
5.
Apa hak dan kewajiban
suami ?
Tujuan pembuatan makalah
Makalah ini kami buat untuk memenuhi
tugas mata kuliah Akhlaq dan Muamalah. Semoga
dengan ini kita dapat mengetahui apa yang disebut dengan keluarga samara. Dan
apa saja yang menjadi hak dan kewajiban suami istri.
BAB 2
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Keluarga adalah
komponen masyarakat yang terdiri dari suami, istri dan anak-anak. Atau bisa
juga suami dan istri saja (sekiranya pasangan masih belum mmpunyai anak baik
anak kandung atau anak angakat). Keluarga dapat diartikan juga sebagai kelompok
paling kecil dalam masyarakat, sekurang kurangnya dianggotai oleh suami dan
istri atau ibu bapak dan anak. Ia adalah asas pembentukan sebuah kebahagiaan
masyarakat adalah bergantung setiap keluarga yang menganggotai masyarakat.
Sakinah
Dalam bahasa Arab, kata sakinah di dalamnya terkandung
arti tenang, terhormat, aman, merasa dilindungi, penuh kasih sayang, mantap dan
memperoleh pembelaan. Namun, penggunaan nama sakinah itu diambil dari penggalan
al Qur’an surat 30:21 “Litaskunu ilaiha” yang artinya bahwa Allah SWT telah
menciptakan perjodohan bagi manusia agar yang satu merasa tenteram terhadap
yang lain.Jadi keluarga sakinah itu adalah keluarga
yang semua anggota keluarganya merasakan cinta kasih, keamanan, ketentraman,
perlindungan, bahagia, keberkahan, terhormat, dihargai, dipercaya dan dirahmati
oleh Allah SWT.
Mawaddah
Mawaddah adalah
jenis cinta membara, yang menggebu-gebu kasih sayang pada lawan jenisnya (bisa
dikatakan mawaddah ini adalah cinta yang didorong oleh kekuatan nafsu seseorang
pada lawan jenisnya). Karena itu, Setiap mahluk Allah kiranya diberikan sifat
ini, mulai dari hewan sampai manusia. Mawaddah cinta yang lebih condong pada
material seperti cinta karena kecantikan, ketampanan, bodi yang menggoda, cinta
pada harta benda, dan lain sebagainya.
Warahmah
Wa artinya
dan sedangkan Rahmah (dari Allah SWT) yang berarti ampunan,
anugerah, karunia, rahmat, belas kasih, rejeki. (lihat : Kamus Arab, kitab
ta’riifat, Hisnul Muslim (Perisai Muslim) Jadi, Rahmah adalah
jenis cinta kasih sayang yang lembut, siap berkorban untuk menafkahi dan
melayani dan siap melindungi kepada yang dicintai. Rahmah lebih condong pada
sifat qolbiyah atau suasana batin yang terimplementasikan pada wujud kasih
sayang, seperti cinta tulus, kasih sayang, rasa memiliki, membantu, menghargai,
rasa rela berkorban, yang terpancar dari cahaya iman. Sifat rahmah ini akan
muncul manakala niatan pertama saat melangsungkan pernikahan adalah karena
mengikuti perintah Allah dan sunnah Rasulullah serta bertujuan hanya untuk
mendapatkan ridha Allah SWT.
Dengan demikian
keluarga sakinah mawadah warohmah adalah sebuah kondisi sebuah keluarga yang
sangat ideal yang terbentuk berlandaskan Al Qur’an dan sunah untuk mencapai
kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Keluarga sakinah akan terwujud jika para
anggota keluarga dapat memenuhi kewajiban-kewajibanya terhadap allah, terhadap
diri sendiri, terhadap keluarga, terhadap masyarakat dan terhadap
lingkunganya,sesuai ajaran Al Qur’an dan Sunah Rasul.
B. Hak dan Kewajiban
Suami terhadap terhadap Istri dan Sebaliknya
1. Hak dan kewajiban Istri
Hak hak istri yang menjadi kewajiban suami dapat dibagi dua : hak-hak
kebendaan, yaitu mahar (mas kawin) dan nafkah, hak hak bukan kebendaan,
misalnya berbuat adil diantara para istri (dalam perkawinan poligami), tidak
berbuat yang merugikan istri dan sebagainya.
a.
Hak-Hak Kebendaan
Ø Mahar (Mas Kawin)
Mas kawin itu adalah harta pemberian wajib dari suami kepada istri, dan
merupakan hak penuh bagi istri yang tidak boleh diganggu oleh suami, suami
hanya dibenarkan ikut makan mas kawin apabila telah diberikan oleh istri dengan
suka rela.
Ø Nafkah
Yang dimaksud dengan nafkah adalah adalah mencukupkan segala keperluan
istri, meliputi makanan, pakaian tempat tinggal, pembantu rumah tangga, dan
pengobatan, meskipun istri tergolong kaya.
b. Hak-Hak Bukan
Kebendaan
Hak-hak bukan kebendaan yang wajib ditunaikan suami terhadap istrinya,
disimpulkan dalam perintah QS an-Nisaa : 19 agar para suami menggauli
istri-istrinya dengan makruf dan bersabar terhadap hal-hal yang tidak
disenangi, yang terdapat pada istri.
Menggauli istri dengan makruf dapat mencakup :
Ø
Sikap
menghargai, menghormat, dan perlakuan-perlakua n yang baik, serta meningkatkan
taraf hidupnya dalam bidang-bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan yang
diperlukan.
Ø
Melindungi dan menjaga
nama baik istri.
Ø
Memenuhi kebutuhan
kodrat (hajat) biologis istri
Zaman Nur, mejelaskan
hak istri yang bukan kebendaan antara lain:
v
Bergaul dengan
perlakuan yang baik.Kewajiban suami kepada istrinya supaya menghormati istri
tersebut, bergaul kepadanya denan cara yang baik, memperlakukanya dengan cara
yang wajar, mendahulukan kepentingannya dalam hal sesuatu yang perlu
didahulukan, bersikap lemah lembut dan enahan diri dari al-hal yang tidak
menyenangkan hati istri.
v
Menjaga istri dengan
baik. Suami berkewajiban menjaga istriya, memelihara istri dan segala sesuatu
yang menodai kehormatanya, menjaga harga dirinya, mejunjung tinggi kehormatan
dan kemulianya, sehingga citranya menjadi baik
v
Suami mendatangi
istrinya suami wajib memberikan nafkah batin kepada istrinya sekurang-kurangnya
satu kali sebulan jika ialah mampu. Imam Syafi’iberpendapat memberikan nafkah
bathin itu tidak wajib karena memberikan nafkah batin itu adalah hak suami
bukan merupakan kewajibanya, jadi terserah kepada suami itu sendiri apakah
ialah mau atau tidak menggunakan haknya.Imam Ahmad menetapkan bahwa suami wajib
memberi nafkah bathin kepada istrinya empat bulan sekali. Kalau suami
meninggalkan istrinya batas waktunya paling lama 6 bulan.
2. Hak dan Kewajiban Suami
Hak-hak suami yang wajib dipenuhi istri hanya merupakan hak-hak bukan
kebendaan sebab menurut hukum Islam istri tidak dibebani kewajiban kebendaan
yang diperlukan untuk mencukupkan kebutuhan keluarga. Bahkan, lebih diutamakan
istri tidak usah ikut bekerja mencari nafkah jika suami memang mampu memenuhi
kewajiban nafkah keluarga dengan baik.
a. Hak Ditaati
Istri-istri yang saleh adalah yang patuh kepada Allah dan kepada
suami-suami mereka serta memelihara harta benda dan hak-hak suami, meskipun
suami-suami mereka dalam keadaan tidak hadir, sebagai hasil pemeliharaan Allah
serta taufik-Nya kepada istri-istri itu.
1) Istri supaya bertempat
tinggal bersama suami di rumah/tempat yang telah disediakan.
Istri berkewajiban memenuhi hak suami bertempat tingal di rumah yang
telah disediakan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Suami telah memenuhi kewajiban membayar mahar untuk istri
b) Rumah yang disediakan pantas menjadi tempat tinggal istri serta dilengkapi
dengan perabot dan alat yang diperlukan untuk hidup berumah tangga secara
wajar, sederhana, tidak melebihi kekuatan suami.
c) Rumah yang disediakan cukup menjamin keamanan jiwa dan harta bendanya,
tidak terlalu jauh dengan tetangga dan penjaga-penjaga keamanan.
d) Suami dapat menjamin keselamatan istri ditempat yang disedikan.
2) Taat kepada
perintah-perintah suami, kecuali apabila melanggar larangan Allah.
Istri wajib memenuhi hak suami, taat kepada perintah-perintahnya apabila
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a) Perintah yang dikeluarkan suami termasuk hal-hal yang ada hubunganya dengan
kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, apabia misalnya suami memerintahkan
istri untuk membelanjakan harta milik pribadinya suami keinginan suami, istri
tidak wajib tat sebab pembelanjan harta milik pribadi istri sepenuhnya menjadi
hak istri yang tidak dapat sicampuri oleh suami.
b) Perintah yang harus sejalan dengan ketentuan syariah. Apabila suami
memerintahkan istri untuk mejalankan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan
syariah, perintah itu tidak boleh ditaati. Hadist Nabi riwayat Bukhari, Muslom,
Abu, Dawud, dan Nasai dari Ali mengajarkan, “Tidak dibolehkan taat kepada
seorangpun dalm bermaksiat kepada Allah, taat hanyalah pada hal-hal yang
Makruf.”
c) Suami memenuhi kewajiban-kewajibannya yang menjadi hak istri, baik
yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat bukan kebendaan.
3) Berdiam dirumah, tidak
keluar kecuali dengan izin suami
Istri wajib berdiam dirumah dan tidak keluar kecuali dengan izin suami
apbila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a) Suami telah memenuhi kewajiban membayar mahar untuk istri.
b) Larangan keluar rumah tidak memutuskan hubungan keluarga. Dengan demikian,
apabila suami melrang istri menjenguk kelurga-keluarganya, istri tidak wajib
tat. Ia boleh keluar untuk berkunjung, tetapi tidak boleh bermalam tanpa izin
suami.
4) Tidak menerima
masuknya seseorang tanpa izin suami
Hak suami agar tidak menerima masuknya seseorang tanpa izinnya, dimaksudkan
agar ketentraman hidup rumah tangga tetap terjaga. Ketentuan tersebut berlaku
apabila orang yang datang adalah mahramnya, dibenarkan menerima kehadiran
mereka tanpa izin suami.
b. Hak Memberi Pelajaran
Bagian kedua dari Ayat 34 QS An-Nisa mengajarkan, apabila terjadi
kekhawatiran suami bahwa istrinya bersikap membangkang (nusyus), hendaklah
diberi nasehat secara baik-baik. Apabila dengan nasehat, pihak istri belum juga
mau taat, hendaklah suami berpisah tidur sama istri. Apabila masih belum juga
mau taat, suami dibenarkan memberi pelajaran dengan jalan memukul (yang tidak
melukai dan tidak pada bagian muka).
BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uraian
penulisan makalah tersebut dapat kami simpulkan bahwa Hak dan kewajiban
Istri yaitu Hak hak istri yang menjadi kewajiban suami dapat
dibagi dua : hak-hak kebendaan, yaitu mahar (mas kawin) dan nafkah, hak hak
bukan kebendaan, misalnya berbuat adil diantara para istri (dalam perkawinan
poligami), tidak berbuat yang merugikan istri dan sebagainya. Hak dan kewajiban
suami yaitu Hak-hak suami dapat disebutkan pada pokoknya ialah hak ditaati
mengenai hal-hal yang menyangkut hidup perkawinan dan hak memberi pelajaran
kepada istri dengan cara yang baik dan layak.
Daftar pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar